Konstruksi
SBUJK
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi untuk berbagai subklasifikasi pekerjaan — proses cepat, resmi terdaftar di OSS & LSBUJK.
Bukan Sekadar Janji — Ini Contoh Hasil Kerja Kami
Contoh Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang telah kami proses untuk klien kami — data identitas disamarkan untuk menjaga kerahasiaan.
Konsultasikan Kebutuhan AndaYang Anda Dapatkan
Syarat mutlak untuk mengikuti tender proyek konstruksi skala kecil, menengah, hingga besar
Terdaftar resmi di sistem OSS RBA dan diverifikasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBUJK)
Mencakup berbagai subklasifikasi — Bangunan Gedung (BG), Sipil (SI), Mekanikal (MK), Elektrikal (EL), hingga Tata Lingkungan (TL)
Pendampingan penyesuaian SKK tenaga kerja konstruksi sesuai subklasifikasi yang diajukan
Persyaratan
- Legalitas badan usaha dengan KBLI bidang jasa konstruksi (41, 42, atau 43)
- Data penanggung jawab teknis (PJTBU) dan tenaga kerja bersertifikat (SKK) sesuai subklasifikasi
- Riwayat pengalaman pekerjaan konstruksi sebelumnya untuk penentuan kualifikasi
- Data kemampuan keuangan sesuai kualifikasi yang diajukan
Proses Pengurusan
-
01
Konsultasi & Subklasifikasi
Menentukan subklasifikasi pekerjaan konstruksi (BG, SI, MK, EL, TL) yang paling sesuai dengan lini bisnis Anda.
-
02
Penyiapan Dokumen
Menyusun legalitas badan usaha, data tenaga ahli (SKK), dan riwayat pengalaman proyek.
-
03
Pengajuan via OSS RBA
Mengajukan permohonan SBUJK secara resmi melalui sistem OSS Risk Based Approach.
-
04
Asesmen LSBUJK
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi melakukan asesmen kelengkapan dokumen.
-
05
SBUJK Terbit
Sertifikat terbit dan terdaftar resmi, siap digunakan untuk kualifikasi tender proyek konstruksi.
Estimasi Waktu
14–30 hari kerja
FAQ
"SBU" adalah istilah umum untuk Sertifikat Badan Usaha, sedangkan SBUJK secara spesifik merujuk pada Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang mencakup berbagai subklasifikasi pekerjaan konstruksi.
Di antaranya Bangunan Gedung (BG), Sipil (SI), Mekanikal (MK), Elektrikal (EL), dan Tata Lingkungan (TL) — disesuaikan dengan lini bisnis konstruksi perusahaan Anda.
Umumnya 3 tahun dan perlu diperpanjang (resertifikasi) sebelum masa berlakunya berakhir agar badan usaha tetap memenuhi syarat tender.
Bisa, selama didukung tenaga ahli (SKK) dan pengalaman yang sesuai pada masing-masing subklasifikasi yang diajukan.
Terkait
Semua Layanan Konsultanesia
Butuh Bantuan Menentukan Layanan?
Tim konsultan kami siap membantu memetakan kebutuhan legalitas bisnis Anda — tanpa biaya untuk sesi konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsApp