Kekayaan Intelektual
Merek
Lindungi brand Anda sebelum dipakai atau didaftarkan pihak lain — daftarkan merek dagang ke DJKI bersama tim berpengalaman.
Bukan Sekadar Janji — Ini Contoh Hasil Kerja Kami
Contoh dokumen pendaftaran/pengalihan hak Merek yang telah kami proses untuk klien kami — data identitas disamarkan untuk menjaga kerahasiaan.
Konsultasikan Kebutuhan AndaYang Anda Dapatkan
Perlindungan hukum penuh atas nama, logo, dan identitas brand Anda dari peniruan atau klaim pihak lain
Hak eksklusif menggunakan merek di seluruh Indonesia selama 10 tahun dan dapat diperpanjang
Pengecekan ketersediaan/kemiripan merek sebelum pendaftaran untuk memperbesar peluang disetujui
Pendampingan penuh pengisian & pengajuan berkas resmi ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)
Persyaratan
- Data identitas pemohon (perorangan atau badan usaha) beserta NPWP
- Contoh logo/nama merek yang akan didaftarkan (format digital)
- Kelas dan uraian barang/jasa yang menaungi merek Anda
- Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan kepada Konsultanesia
Proses Pengurusan
-
01
Cek Ketersediaan Merek
Memeriksa kemiripan/ketersediaan nama dan logo Anda di database DJKI sebelum diajukan.
-
02
Penyusunan Berkas
Menentukan kelas barang/jasa yang tepat dan menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran.
-
03
Pengajuan ke DJKI
Permohonan resmi diajukan secara elektronik dan mendapat nomor pendaftaran/tanggal penerimaan.
-
04
Pemeriksaan Substantif
DJKI melakukan masa pengumuman dan pemeriksaan substantif atas permohonan merek Anda.
-
05
Sertifikat Terbit
Merek resmi terdaftar dan terlindungi secara hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Estimasi Waktu
±12 bulan (proses DJKI)
FAQ
Indonesia menganut asas first to file — siapa yang mendaftar lebih dulu yang berhak atas merek tersebut, bukan siapa yang lebih dulu memakainya. Menunda pendaftaran berisiko brand Anda diklaim atau didaftarkan pihak lain terlebih dahulu.
Umumnya sekitar 12 bulan sejak pengajuan hingga sertifikat terbit, tergantung proses pemeriksaan dan ada-tidaknya keberatan/sanggahan dari pihak lain.
Bisa, melalui proses pengalihan hak merek (jual-beli, hibah, atau merger perusahaan) yang juga dicatat resmi di DJKI.
Merek terdaftar berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang setiap 10 tahun selama merek masih digunakan.
Terkait
Semua Layanan Konsultanesia
Butuh Bantuan Menentukan Layanan?
Tim konsultan kami siap membantu memetakan kebutuhan legalitas bisnis Anda — tanpa biaya untuk sesi konsultasi awal.
Konsultasi Gratis via WhatsApp